Minggu, 20 November 2016

Mem"politik"an Koperasi

Mem “POLITIK” an Koperasi
Oleh : Sirajuddin Gayo, ST., MM.

            “Barcelona” bahkah orang yang tidak suka bolapun mengenal kalau Barcelona adalah salah satu klub sepakbola terbesar di jagad ini. Barcelona ternyata bukan sekedar klub  sepak bola. Klub bola ini dimiliki oleh ribuan anggotanya. Pada awalnya para anggotanya membayar iuran untuk menghidupkan klub ini, dgn kondisi ini saja klub ini tidak akan pernah bangkrut, apalagi saat ini, dunia bola internasional telah menjadi salah satu ladang bisnis dan Klub Barcelona menjadi salah satu pemain penting dengan keuntungan yang selalu berlimpah dari bisnis bola ini. Pada tahun 2015 yang lalu sebanyak 110.000 pemilik saham Barcelona hadir di Stadion Camp Nou untuk memilih presiden baru. Dalam momen itu, Jose Maria Bertomeu mendapat 54.63 persen dan  memimpin klub katalan itu untuk enam tahun mendatang. Momen semacam itu kalau di Koperasi Indonesia mungkin namanya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Yaitu forum tertinggi di perusahaan koperasi dimana anggota hadir untuk memilih pengurus baru. Hal itu juga yang terjadi di Barcelona, dimana para pemilik (para supporter) memilih presiden baru untuk mengelola klub. Peran Politik Koperasi yang memiliki Barcelona begitu kuat, terlihat dari kemampuannya mengambil dan mendominasi peran, disitulah makna hakiki dari politik praktis yang dimainkan secara digdaya oleh koperasi yang memiliki klub bola barcelona.
            Mem “politik” an Koperasi dalam arti membuat koperasi memiliki cara untuk mencapai kepentingan koperasi yaitu kesejahteraan anggotanya & mampu memimpin semua kepentingan yang ada dalam lingkungannya, sepertinya mimpi yang  tak akan pernah sanggup kita wujudkan bahkan dalam mimpi dgn arti sesungguhnyapun kita tidak berani memimpikan koperasi kita sanggup berdaya secara digdaya seperti koperasi yang memiliki klub sepakbola Bacelona. Kita terbiasa berkoperasi seakan disuapi, barangkali ini adalah praktek warisan  Orde Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi-koperasi fungsional dibangun seragam dan ditancapkan pada tubuh-tubuh besar seperti perusahaan yang melahirkan koperasi karyawan, instansi pemerintahan dengan Koperasi Pegawai Negeri. Negara yang terlalu hadir menciptakan ketergantungan. Sampai memasuki era Reformasi, sindrom ketergantungan koperasi kepada pemerintah tidak kunjung berkurang. Ketergantungannya kepada pemerintah menjadikan gerakan koperasi tidak dapat melepaskan diri dari irama orientasi politik pemerintah yang berkuasa (Djohan: 2015).
            Selubung gelap merasuki pemahaman masyarakat tentang koperasi. Koperasi beraktivitas tapi minus subjek yang paham dengan dirinya sendiri. Koperasi diusung, dibangga-banggakan, diseremonialkan setidaknya setiap tanggal 12 Juli, tapi tanpa ruh sama sekali. Dengan kata lain negara memaksa koperasi berdiri, tapi tanpa diri. (Faedulloh,2015). Berdasarkan data dari dari Kementriaan Koperasi, pada akhir tahun 2015, koperasi di Indonesia berjumlah 209.488. Dari jumlah tersebut yang telah teridentifikasi tidak aktif 62.239. Belum lagi kenyataan lapangan  yang terlihat secara kasat mata, praktik di lapangan justu yang tumbuh subur adalah semacam rentenir-rentenir berbadan hukum koperasi saja. Koperasi kita seperti berjalan tanpa ada orientasi dan ekspektasi menjadi koperasi yang sejati. Masih banyak dari para anggota koperasi merupakan masyarakat yang memilih koperasi sekedar sampingan, bukan yang utama. Koperasi dianggap perkara kegiatan ekonomi tambahan semata, bukan sebuah aksi solidaritas untuk menolong diri sendiri lewat kerjasama.
Optimisme yang mulai tumbuh
            Gerakan koperasi yang berhasil menggagalkan undang-undang perkoperasian yang berkarakter kapitalis, yaitu Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 yang berhasil di-judical review di Mahkamah Konstitusi, seakan menumbuhkan optimisme untuk peningkatan keberdayaan Koperasi di masa yang akan datang. Pemerintah dan DPR yang menelorkan UU tersebut telah mempermalukan dirinya sendiri, setelah secara jelas mendudukan koperasi jauh dari jati dirinya, jati diri koperasi yang tumbuh dari anggota dan berperan untuk anggota, anggota menjadi produsen sekaligus menjadi pasarnya koperasi, anggota koperasi yang bergotong rotong untuk kesejahteraan bersama sebagai anggota koperasi. Jati diri koperasi yang hilang dalam UU 17/2012 itu kini telah dibatalkan MK, dan kita patut bersyukur kita masih punya kesempatan untuk mengembalikan koperasi ke jati dirinya.
            Keberhasilan gerakan koperasi menggagalkan regulasi yang kontra-koperasi tentu perlu diapresiasi. Ada optimisme, kesadaran makna berkoperasi mulai tumbuh yang diawali oleh inisiasi pegiat-pegiat koperasi yang berani menggorganisir diri secara politis. Melawan negara yang salah kaprah memang harus berhadapan langsung. Ada kesepahaman radikal bahwa koperasi tidak bisa diotak-atik oleh pihak yang justru hendak menyingkirkan koperasi. Kekuatan politik koperasi yang berhasil mengambil peran dan menggagalkan UU 17/2012 menunjukan secara jelas bahwa tidak semua koperasi di negeri ini manut terhadap representasi-representasi yang secara riil tidak pernah mewakili suara koperasi. Semangat optimisme ini senantiasa kita jaga untuk terus mampu memberdayakan koperasi demi mensejahterakan anggotanya.
Koperasi yang Kuat secara Politis
            Politis di sini bukan berarti koperasi masuk dalam aktivitas politik-politik praktis yang dangkal, apalagi sekedar pengumpul suara pada pesta lima tahunan. Koperasi kuat secara politis adalah adanya keinginan yang kuat dari anggota koperasi untuk kritis terhadap lingkungan sekitarnya, dan berani mengambil peran besar dalam memainkan peranan ekonomi. Mampu menentukan nasibnya sendiri dan mengatur seluruh irama permainannya atas dasar kesepakatan anggota koperasi yang dibangun secara mufakat dalam bingkai demokrasi ala koperasi. Beberapa pekerjaan besar untuk mewujudkan Koperasi yang kuat secara politis, diantaranya adalah : pertama Pentingnya pendidikan ekonomi politik bagi anggota koperasi adalah salah satu jalan untuk membangun kesadaran politik koperasi. Proses jihad ini bisa diawali dan menjadi tugas bagi para pegiat koperasi yang (kebetulan) berkemajuan terlebih dulu, untuk melanjutkan perjuangan mensyiarkan gagasan koperasi ke khalayak lebih ramai. Selain sebagai perwujudan salah satu prinsip koperasi tentang pendidikan dan informasi, juga sebagai perluasan koperasi kepada khalayak non-koperasi.
Kedua : Koperasi perlu melakukan kolaborasi dengan gerakan sosial lain. Koperasi perlu membuka diri pada kenyataan yang luas, bahwa mereka tidak sendiri. Karena gerakan koperasi sejati selalu mendasarkan diri pada kebersamaan dan kesadaran bekerjasama. Kerjasama diperkuat dengan menggalakkan solidaritas. Misal, koperasi-koperasi kredit bergerak bersama gerakan petani ataupun para nelayan, koperasi-koperasi konsumen bersolidaritas dengan gerakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan domestik yang setiap hari harganya mencekik. Praktik-praktik kerjasama ini berimbas pada perluasan kemanfaatan koperasi. Mutualisme mendorong kesadaran anggota semakin meningkat, jumlah anggota pun bertambah.
Ketiga, koperasi harus berani untuk menjadi koperasi yang politis. Secara kelembagaan koperasi adalah subjek otonom, begitupula para anggotanya. Oleh karenanya sudah saatnya perlu menentukan sikap. Sudah terlalu lama koperasi tidur lelap sambil menunggu kucuran belas kasih negara yang pada praktiknya negara justru selalu berada di pihak pemilik kapital. Memang sebagian Koperasi kita didirikan untuk sekedar menampung kucuran dana pemerintah, koperasinya ada ketika kucuran dananya ada, dan koperasinya tinggal nama ketika kucuran dana tersebut berhenti. Kebijakan BUMDes dengan mengucurkan sumber modal dan berharap masyarakat desa mampu membangun entitas Badan Usaha yang berdaya adalah salah satu contoh kebijakan salah kaprah, karena bisa dipastikan ketika kucuran sumber modal itu berhenti dan saat itulah BUMDes pun akan berhenti. BUMD saja di negeri ini dengan dukungan sumber daya APBD yang tiada berhenti, namun keberadaannya sebagian besar tidak lebih hanya sekedar menggerogoti APBD, tapi fakta ini ternyata tidak menjadi pembelajaran bagi para pengambil kebijakan. Salah kaprah memang, kenapa Pemerintah tidak memberdayakan Koperasi Unit Desa saja dan tinggal fokus pada pembenahan perbaikan dan restorasi jati diri koperasinya bila selama ini tidak berjalan pada jati diri koperasi seharusnya,  tanpa harus membangun entitas Badan Usaha dgn wujud yang sama sekali baru. Ya sudahlah, kita sedang tidak membahas ego sektoralnya pemerintah. Koperasi adalah otonom dan anggotanya juga otonom, mengambil sikap politis yang otonom akan lebih baik untuk keberadaan koperasi. Sudah saatnya koperasi berada di garda depan dalam perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal tidak melulu mengambil posisi nyaman.
Penutup
            Membangun konfigurasi koperasi yang politis di Indonesia bisa jadi pekerjaan yang tidak mudah. Terlebih masih dominannya anasir-anasir koperasi yang dianggap sebagai usaha kecil dalam benak masyarakat menjadi kendala dalam membuka imajinasi koperasi yang besar dan memiliki power substantif di Indonesia. Akan tetapi yang perlu ditekankan, koperasi menjadi benar dan besar bila mau belajar dari best practices di lapangan. Adanya pertemuan kebaikan-kebaikan dalam praktik dengan teori. Wujudkan Koperasi dengan posisi tawar yang tinggi, meningkatkan kepedulian terhadap sekitar dan mengambil peran yang lebih besar serta mewujudkan otonomi koperasi sesuai prinsip-prinsip koperasi merupakan perwujudan Kekuatan Politik Koperasi yang Kuat dan Digdaya. Gerakan koperasi di Catalan mampu melahirkan klub besar seperti sebesar Barcelona, maka tidaklah tidak mungkin kita pun mampu mewujudkan sesuatu yang besar di negeri ini melalui gerakan koperasi yang kuat secara politis dan ekonomi.
Penulis adalah : Sekretaris Koperasi Karya Membangun Bangsa

dan Pengurus Bidang Koperasi Partai Golkar DPD I Sumatera Utara.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Artikelnya sangat menarik Pak..
Thanks pencerahannya..

Sirajuddin Gayo, ST., MM. mengatakan...

Thanks