Jumat, 07 Oktober 2016

Manajemen "on off" APBD Sumut

Manajemen “on off” APBD Sumut
Oleh Sirajuddin Gayo, ST., MM.


                                Pekan lalu, kita warga Sumatera Utara dikejutkan dengan penolakan DPRD Sumatera Utara terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2016 yang diajukan Gubernur Sumut. Kalangan dewan menilai KUA PPAS yang diajukan teramat banyak melanggar kesepakatan yang telah dituangkan sebelumnya, angka-angka yang tersaji dalam PPAS menurut kalangan dewan terlalu naif, sedangkan Gubernur Sumatera Utara menanggapi penolakan Dewan tersebut sebagai suatu hal yang berlebihan karena menurut Gubernur segala sesuatunya masih dalam tahap pembahasan.  Memang teramat naif menolak sebelum dibahas namun juga teramat riskan membahas yang terlalu naif.

Manajemen “on off” Perencanaan Pendapatan
                        Menganalisis PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) P-APBD TA.2016 yang diajukan Gubernur ke DPRD Sumut, terlihat memang ada indikasi manajemen buka tutup dalam perencanaan anggaran pendapatan. Karena ada pendapatan yang bertambah di satu sumber maka ada sumber pendapatan lain yang diturunkan. On pada suatu pendapatan dan di off kan pada pendapatan lain. Kita sebagai warga Sumatera Utara berharap bahwa analisis ini adalah salah besar, kita harus tetap pada sikap berpandangan baik, bahwa pendapatan yang bertambah karena memang disengaja yang direncanakan dengan baik. Dan pendapatan yang dikurangkan bukanlah karena kesengajaan tapi karena kondisi lah yang memang mengharuskan penurunan  pendapatan tersebut.
            Indikasi manajemen buka tutup pada PPAS P-APBD TA. 2016 itu, salah satunya  terlihat pada pertambahan dana hibah yang meningkat signifikan bertambah 549,83% (bertambah 187 milyar lebih). Namun pertambahan ini menjadi tidak berarti karena Pajak Daerah BBN-KB di turun kan 71 milyar lebih dan Pajak Bahan Bakar diturunkan 90 milyar lebih.  Ketika On pada pendapatan hibah maka di off kan pada pajak daerah. Sehingga menjadi suatu hal yang dapat dianggap wajar ketika Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara menyepakati mengembalikan KUA-PPAS yang diajukan Gubernur Sumatera Utara, terlalu naif untuk dibahas, begitu legislator Sumut menyatakan penolakannya.

Perubahan APBD
            Perubahan APBD TA.2016 ini, mau tidak mau memang harus mengalami penyesuaian. Selain perubahan-perubahan asumsi normatif yang selama ini selalu menjadi latar belakang perubahan APBD, alasan yang paling mendesak pada perubahan tahun anggaran 2016 ini adalah karena adanya penyesuaian pada pendapatan APBN yang berimbas secara langsung kepada pendapatan APBD termasuk APBD Sumatera Utara. Secara normatif, perubahan APBD dilakukan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 81 disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran bersangkutan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Demikian juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ; (b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ; (c) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ; (d) Keadaan darurat; dan (e) Keadaan luar biasa.
            Dengan kondisi keuangan daerah saat ini dan banyaknya perbedaan asumsi pada perencanaan APBD, maka pilihan melakukan perubahan pada APBD TA. 2016 adalah pilihan  yang harus dilakukan. Sehingga kegemasan Gubernur Sumatera  atas penolakan DPRD Sumut menjadi kegemasan yang wajar. KUA-PPAS untuk P.APBD tersebut masih merupakan usulan untuk dibahas. Penyesuaian, perubahan dan  bahkan perbaikan tentunya memang masih dapat dilakukan sepenuhnya ketika pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD, memang menjadi naif ketika menolak sebelum dibahas.

Pertambahan Semu P-APBD 2016
            Perubahan APBD 2016 yang diajukan Gubernur Sumatera Utara terlihat meningkat 267 milyar lebih (2,68%). Sekilas peningkatan ini pantas diberi apersiasi,  karena peningkatannya disumbang dari kontribusi BUMD sebesar 76,6 milyar dan peningkatan dari pendapatan lain-lain yang bertambah sebesar 18,5 milyar. Peningkatan ini terkesan menunjukan kemandirian APBD Sumatera Utara. Namun pertambahan pendapatan APBD ini sesungguhnya adalah semu karena tambahan 185 milyar pada dana hibah adalah tambahan dana non kas (tidak berupa uang), tapi merupakan bagian dari penghapusan hutang PDAM Tirtanadi yang dilakukan Departemen Keuangan RI. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Sumatera Utara seolah-olah menambah dana investasi untuk BUMD PDAM Tirtanadi, dan hal ini juga menjadi salah satu alasan utama penolakan DPRD Sumatera Utara. Karena sejak awal telah disepakai Badan Anggaran dengan TAPD Pemprov Sumut, bahhwa tidak ada penambahan penyertaan modal pada BUMD pada Tahun Anggaran 2016.       Penambahan semu sebesar 185 milyar lebih pada APBD yang sebenarnya non kas, seolah telah “meng on kan” peningkatan anggaran, dan sebagai sebuah filosofi manajemen “on off”, maka on tersebut harus “di off kan” pada sumber pendapatan lainnya.
            Tulisan ini seolah memang lebih terlihat memihak kepada sikap Badan Anggaran DPRD Sumut yang menolak membahas Perubahan APBD 2016. Untuk itu penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu atas Penurunan Pajak Daerah harus dapat menjawab permasalahan ini dengan baik. Apalagi sumber penurunannya adalah Pajak Bahan Bakar yang seharusnya trendnya tidak mungkin menurun. Penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu mudah-mudahan dapat membuka pemahaman kenegarawanan anggota dewan, bahwa Perubahan APBD TA. 2016 ini sangat penting dan sangat perlu untuk dilakukan. Karena tanpa penyesuaian-penyesuaian pada APBD 2016 maka belanja pembangunan akan terkendala untuk dilakukan, mau pembangunan sumut terkendala ?
Penulis adalah Praktisi Ekonomi dan
Peserta Program Doktor PW  USU

 Email: gayo72@gmail.com

Tidak ada komentar: