Manajemen “on off” APBD Sumut
Oleh Sirajuddin Gayo, ST., MM.
Pekan lalu, kita warga Sumatera Utara dikejutkan dengan penolakan
DPRD Sumatera Utara terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2016 yang diajukan
Gubernur Sumut. Kalangan dewan menilai KUA PPAS yang diajukan teramat banyak
melanggar kesepakatan yang telah dituangkan sebelumnya, angka-angka yang
tersaji dalam PPAS menurut kalangan dewan terlalu naif, sedangkan Gubernur
Sumatera Utara menanggapi penolakan Dewan tersebut sebagai suatu hal yang
berlebihan karena menurut Gubernur segala sesuatunya masih dalam tahap
pembahasan. Memang teramat naif menolak
sebelum dibahas namun juga teramat riskan membahas yang terlalu naif.
Manajemen “on off” Perencanaan Pendapatan
Menganalisis PPAS
(Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) P-APBD TA.2016 yang diajukan Gubernur
ke DPRD Sumut, terlihat memang ada indikasi manajemen buka tutup dalam
perencanaan anggaran pendapatan. Karena ada pendapatan yang bertambah di satu
sumber maka ada sumber pendapatan lain yang diturunkan. On pada suatu pendapatan dan di off
kan pada pendapatan lain. Kita sebagai warga Sumatera Utara berharap bahwa analisis
ini adalah salah besar, kita harus tetap pada sikap berpandangan baik, bahwa pendapatan
yang bertambah karena memang disengaja yang direncanakan dengan baik. Dan pendapatan
yang dikurangkan bukanlah karena kesengajaan tapi karena kondisi lah yang
memang mengharuskan penurunan pendapatan
tersebut.
Indikasi manajemen buka tutup pada
PPAS P-APBD TA. 2016 itu, salah satunya terlihat pada pertambahan dana hibah yang
meningkat signifikan bertambah 549,83% (bertambah 187 milyar lebih). Namun
pertambahan ini menjadi tidak berarti karena Pajak Daerah BBN-KB di turun kan
71 milyar lebih dan Pajak Bahan Bakar diturunkan 90 milyar lebih. Ketika On
pada pendapatan hibah maka di off
kan pada pajak daerah. Sehingga menjadi suatu hal yang dapat dianggap wajar
ketika Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara menyepakati mengembalikan KUA-PPAS
yang diajukan Gubernur Sumatera Utara, terlalu naif untuk dibahas, begitu legislator
Sumut menyatakan penolakannya.
Perubahan APBD
Perubahan APBD TA.2016
ini, mau tidak mau memang harus mengalami penyesuaian. Selain perubahan-perubahan
asumsi normatif yang selama ini selalu menjadi latar belakang perubahan APBD,
alasan yang paling mendesak pada perubahan tahun anggaran 2016 ini adalah karena
adanya penyesuaian pada pendapatan APBN yang berimbas secara langsung kepada
pendapatan APBD termasuk APBD Sumatera Utara. Secara normatif, perubahan APBD
dilakukan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada
pasal 81 disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau
perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka
penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran bersangkutan apabila
terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran
lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, Keadaan
darurat dan keadaan luar biasa. Demikian juga di dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun
2006 pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila
terjadi : (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ; (b) Keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja ; (c) Keadaan yang menyebabkan saldo
anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ; (d) Keadaan
darurat; dan (e) Keadaan luar biasa.
Dengan kondisi
keuangan daerah saat ini dan banyaknya perbedaan asumsi pada perencanaan APBD,
maka pilihan melakukan perubahan pada APBD TA. 2016 adalah pilihan yang harus dilakukan. Sehingga kegemasan
Gubernur Sumatera atas penolakan DPRD
Sumut menjadi kegemasan yang wajar. KUA-PPAS untuk P.APBD tersebut masih
merupakan usulan untuk dibahas. Penyesuaian, perubahan dan bahkan perbaikan tentunya memang masih dapat
dilakukan sepenuhnya ketika pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD, memang
menjadi naif ketika menolak sebelum dibahas.
Pertambahan Semu P-APBD 2016
Perubahan APBD 2016 yang diajukan
Gubernur Sumatera Utara terlihat meningkat 267 milyar lebih (2,68%). Sekilas
peningkatan ini pantas diberi apersiasi, karena peningkatannya disumbang dari kontribusi
BUMD sebesar 76,6 milyar dan peningkatan dari pendapatan lain-lain yang
bertambah sebesar 18,5 milyar. Peningkatan ini terkesan menunjukan kemandirian
APBD Sumatera Utara. Namun pertambahan pendapatan APBD ini sesungguhnya adalah
semu karena tambahan 185 milyar pada dana hibah adalah tambahan dana non kas
(tidak berupa uang), tapi merupakan bagian dari penghapusan hutang PDAM
Tirtanadi yang dilakukan Departemen Keuangan RI. Kondisi ini mengharuskan
Pemerintah Sumatera Utara seolah-olah menambah dana investasi untuk BUMD PDAM
Tirtanadi, dan hal ini juga menjadi salah satu alasan utama penolakan DPRD
Sumatera Utara. Karena sejak awal telah disepakai Badan Anggaran dengan TAPD
Pemprov Sumut, bahhwa tidak ada penambahan penyertaan modal pada BUMD pada
Tahun Anggaran 2016. Penambahan semu
sebesar 185 milyar lebih pada APBD yang sebenarnya non kas, seolah telah “meng on kan” peningkatan anggaran, dan
sebagai sebuah filosofi manajemen “on off”,
maka on tersebut harus “di off kan” pada sumber pendapatan lainnya.
Tulisan ini seolah memang lebih
terlihat memihak kepada sikap Badan Anggaran DPRD Sumut yang menolak membahas Perubahan
APBD 2016. Untuk itu penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu atas
Penurunan Pajak Daerah harus dapat menjawab permasalahan ini dengan baik. Apalagi
sumber penurunannya adalah Pajak Bahan Bakar yang seharusnya trendnya tidak
mungkin menurun. Penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu mudah-mudahan
dapat membuka pemahaman kenegarawanan anggota dewan, bahwa Perubahan APBD TA.
2016 ini sangat penting dan sangat perlu untuk dilakukan. Karena tanpa
penyesuaian-penyesuaian pada APBD 2016 maka belanja pembangunan akan terkendala
untuk dilakukan, mau pembangunan sumut terkendala ?
Penulis adalah Praktisi Ekonomi dan
Peserta Program Doktor PW USU
Email: gayo72@gmail.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar