Mem “POLITIK” an Koperasi
Oleh : Sirajuddin Gayo, ST., MM.
“Barcelona” bahkah orang yang tidak
suka bolapun mengenal kalau Barcelona adalah salah satu klub sepakbola terbesar
di jagad ini. Barcelona ternyata bukan sekedar klub sepak bola. Klub bola ini dimiliki oleh
ribuan anggotanya. Pada awalnya para anggotanya membayar iuran untuk
menghidupkan klub ini, dgn kondisi ini saja klub ini tidak akan pernah
bangkrut, apalagi saat ini, dunia bola internasional telah menjadi salah satu
ladang bisnis dan Klub Barcelona menjadi salah satu pemain penting dengan
keuntungan yang selalu berlimpah dari bisnis bola ini. Pada tahun 2015 yang
lalu sebanyak 110.000 pemilik saham Barcelona hadir di Stadion Camp Nou untuk
memilih presiden baru. Dalam momen itu, Jose Maria Bertomeu mendapat 54.63
persen dan memimpin klub katalan itu untuk
enam tahun mendatang. Momen semacam itu kalau di Koperasi Indonesia mungkin
namanya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Yaitu forum tertinggi di perusahaan
koperasi dimana anggota hadir untuk memilih pengurus baru. Hal itu juga yang
terjadi di Barcelona, dimana para pemilik (para supporter) memilih
presiden baru untuk mengelola klub. Peran Politik Koperasi yang memiliki
Barcelona begitu kuat, terlihat dari kemampuannya mengambil dan mendominasi
peran, disitulah makna hakiki dari politik praktis yang dimainkan secara
digdaya oleh koperasi yang memiliki klub bola barcelona.
Mem “politik” an Koperasi dalam arti
membuat koperasi memiliki cara untuk mencapai kepentingan koperasi yaitu
kesejahteraan anggotanya & mampu memimpin semua kepentingan yang ada dalam
lingkungannya, sepertinya mimpi yang tak
akan pernah sanggup kita wujudkan bahkan dalam mimpi dgn arti sesungguhnyapun
kita tidak berani memimpikan koperasi kita sanggup berdaya secara digdaya
seperti koperasi yang memiliki klub sepakbola Bacelona. Kita terbiasa
berkoperasi seakan disuapi, barangkali ini adalah praktek warisan Orde Baru. Saat Orde Baru berkuasa,
koperasi-koperasi fungsional dibangun seragam dan ditancapkan pada tubuh-tubuh
besar seperti perusahaan yang melahirkan koperasi karyawan, instansi
pemerintahan dengan Koperasi Pegawai Negeri. Negara
yang terlalu hadir menciptakan ketergantungan. Sampai memasuki era Reformasi,
sindrom ketergantungan koperasi kepada pemerintah tidak kunjung berkurang.
Ketergantungannya kepada pemerintah menjadikan gerakan koperasi tidak dapat
melepaskan diri dari irama orientasi politik pemerintah yang berkuasa (Djohan:
2015).
Selubung
gelap merasuki pemahaman masyarakat tentang koperasi. Koperasi beraktivitas tapi
minus subjek yang paham dengan dirinya sendiri. Koperasi diusung,
dibangga-banggakan, diseremonialkan setidaknya setiap tanggal 12 Juli, tapi
tanpa ruh sama sekali. Dengan kata lain negara memaksa koperasi berdiri, tapi
tanpa diri. (Faedulloh,2015). Berdasarkan data dari dari Kementriaan Koperasi, pada akhir
tahun 2015, koperasi di Indonesia berjumlah 209.488. Dari jumlah tersebut yang telah teridentifikasi
tidak aktif 62.239. Belum lagi kenyataan lapangan yang terlihat secara kasat mata, praktik di lapangan
justu yang tumbuh subur adalah semacam rentenir-rentenir berbadan hukum
koperasi saja. Koperasi kita seperti berjalan tanpa ada orientasi dan
ekspektasi menjadi koperasi yang sejati. Masih banyak dari para anggota
koperasi merupakan masyarakat yang memilih koperasi sekedar sampingan, bukan
yang utama. Koperasi dianggap perkara kegiatan ekonomi tambahan semata, bukan
sebuah aksi solidaritas untuk menolong diri sendiri lewat kerjasama.
Optimisme yang mulai tumbuh
Gerakan
koperasi yang berhasil menggagalkan undang-undang perkoperasian yang
berkarakter kapitalis, yaitu Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 yang
berhasil di-judical review di Mahkamah Konstitusi, seakan
menumbuhkan optimisme untuk peningkatan keberdayaan Koperasi di masa yang akan
datang. Pemerintah dan DPR yang menelorkan UU tersebut telah mempermalukan
dirinya sendiri, setelah secara jelas mendudukan koperasi jauh dari jati
dirinya, jati diri koperasi yang tumbuh dari anggota dan berperan untuk
anggota, anggota menjadi produsen sekaligus menjadi pasarnya koperasi, anggota
koperasi yang bergotong rotong untuk kesejahteraan bersama sebagai anggota
koperasi. Jati diri koperasi yang hilang dalam UU 17/2012 itu kini telah
dibatalkan MK, dan kita patut bersyukur kita masih punya kesempatan untuk
mengembalikan koperasi ke jati dirinya.
Keberhasilan
gerakan koperasi menggagalkan regulasi yang kontra-koperasi tentu perlu
diapresiasi. Ada optimisme, kesadaran makna berkoperasi mulai tumbuh yang
diawali oleh inisiasi pegiat-pegiat koperasi yang berani menggorganisir diri
secara politis. Melawan negara yang salah kaprah memang harus berhadapan
langsung. Ada kesepahaman radikal bahwa koperasi tidak bisa diotak-atik oleh
pihak yang justru hendak menyingkirkan koperasi. Kekuatan politik koperasi yang
berhasil mengambil peran dan menggagalkan UU 17/2012 menunjukan secara jelas
bahwa tidak semua koperasi di negeri ini manut terhadap
representasi-representasi yang secara riil tidak pernah mewakili suara
koperasi. Semangat optimisme ini senantiasa kita jaga untuk terus mampu
memberdayakan koperasi demi mensejahterakan anggotanya.
Koperasi
yang Kuat secara Politis
Politis
di sini bukan berarti koperasi masuk dalam aktivitas politik-politik praktis
yang dangkal, apalagi sekedar pengumpul suara pada pesta lima tahunan. Koperasi
kuat secara politis adalah adanya keinginan yang kuat dari anggota koperasi untuk
kritis terhadap lingkungan sekitarnya, dan berani mengambil peran besar dalam
memainkan peranan ekonomi. Mampu menentukan nasibnya sendiri dan mengatur
seluruh irama permainannya atas dasar kesepakatan anggota koperasi yang
dibangun secara mufakat dalam bingkai demokrasi ala koperasi. Beberapa
pekerjaan besar untuk mewujudkan Koperasi yang kuat secara politis, diantaranya
adalah : pertama Pentingnya
pendidikan ekonomi politik bagi anggota koperasi adalah salah satu jalan untuk
membangun kesadaran politik koperasi. Proses jihad ini bisa diawali dan menjadi
tugas bagi para pegiat koperasi yang (kebetulan) berkemajuan terlebih dulu,
untuk melanjutkan perjuangan mensyiarkan gagasan koperasi ke khalayak lebih
ramai. Selain sebagai perwujudan salah satu prinsip koperasi tentang pendidikan
dan informasi, juga sebagai perluasan koperasi kepada khalayak non-koperasi.
Kedua : Koperasi perlu melakukan kolaborasi dengan gerakan
sosial lain. Koperasi perlu membuka diri pada kenyataan yang luas, bahwa mereka
tidak sendiri. Karena gerakan koperasi sejati selalu mendasarkan diri pada kebersamaan
dan kesadaran bekerjasama. Kerjasama diperkuat dengan menggalakkan solidaritas.
Misal, koperasi-koperasi kredit bergerak bersama gerakan petani ataupun para
nelayan, koperasi-koperasi konsumen bersolidaritas dengan gerakan masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan domestik yang setiap hari harganya mencekik.
Praktik-praktik kerjasama ini berimbas pada perluasan kemanfaatan koperasi.
Mutualisme mendorong kesadaran anggota semakin meningkat, jumlah anggota pun
bertambah.
Ketiga, koperasi harus berani untuk menjadi koperasi yang
politis. Secara kelembagaan koperasi adalah subjek otonom, begitupula para
anggotanya. Oleh karenanya sudah saatnya perlu menentukan sikap. Sudah terlalu
lama koperasi tidur lelap sambil menunggu kucuran belas kasih negara yang pada
praktiknya negara justru selalu berada di pihak pemilik kapital. Memang
sebagian Koperasi kita didirikan untuk sekedar menampung kucuran dana
pemerintah, koperasinya ada ketika kucuran dananya ada, dan koperasinya tinggal
nama ketika kucuran dana tersebut berhenti. Kebijakan BUMDes dengan mengucurkan
sumber modal dan berharap masyarakat desa mampu membangun entitas Badan Usaha
yang berdaya adalah salah satu contoh kebijakan salah kaprah, karena bisa
dipastikan ketika kucuran sumber modal itu berhenti dan saat itulah BUMDes pun
akan berhenti. BUMD saja di negeri ini dengan dukungan sumber daya APBD yang tiada
berhenti, namun keberadaannya sebagian besar tidak lebih hanya sekedar
menggerogoti APBD, tapi fakta ini ternyata tidak menjadi pembelajaran bagi para
pengambil kebijakan. Salah kaprah memang, kenapa Pemerintah tidak memberdayakan
Koperasi Unit Desa saja dan tinggal fokus pada pembenahan perbaikan dan
restorasi jati diri koperasinya bila selama ini tidak berjalan pada jati diri
koperasi seharusnya, tanpa harus membangun
entitas Badan Usaha dgn wujud yang sama sekali baru. Ya sudahlah, kita sedang
tidak membahas ego sektoralnya pemerintah. Koperasi adalah otonom dan
anggotanya juga otonom, mengambil sikap politis yang otonom akan lebih baik
untuk keberadaan koperasi. Sudah saatnya koperasi berada di garda depan dalam
perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal tidak melulu mengambil posisi
nyaman.
Penutup
Membangun
konfigurasi koperasi yang politis di Indonesia bisa jadi pekerjaan yang tidak
mudah. Terlebih masih dominannya anasir-anasir koperasi yang dianggap sebagai
usaha kecil dalam benak masyarakat menjadi kendala dalam membuka imajinasi
koperasi yang besar dan memiliki power substantif di Indonesia. Akan tetapi
yang perlu ditekankan, koperasi menjadi benar dan besar bila mau belajar
dari best practices di lapangan. Adanya pertemuan
kebaikan-kebaikan dalam praktik dengan teori. Wujudkan Koperasi dengan posisi
tawar yang tinggi, meningkatkan kepedulian terhadap sekitar dan mengambil peran
yang lebih besar serta mewujudkan otonomi koperasi sesuai prinsip-prinsip
koperasi merupakan perwujudan Kekuatan Politik Koperasi yang Kuat dan Digdaya.
Gerakan koperasi di Catalan mampu melahirkan klub besar seperti sebesar
Barcelona, maka tidaklah tidak mungkin kita pun mampu mewujudkan sesuatu yang
besar di negeri ini melalui gerakan koperasi yang kuat secara politis dan
ekonomi.
Penulis
adalah : Sekretaris Koperasi Karya Membangun Bangsa
dan
Pengurus Bidang Koperasi Partai Golkar DPD I Sumatera Utara.
