Minggu, 20 November 2016

Mem"politik"an Koperasi

Mem “POLITIK” an Koperasi
Oleh : Sirajuddin Gayo, ST., MM.

            “Barcelona” bahkah orang yang tidak suka bolapun mengenal kalau Barcelona adalah salah satu klub sepakbola terbesar di jagad ini. Barcelona ternyata bukan sekedar klub  sepak bola. Klub bola ini dimiliki oleh ribuan anggotanya. Pada awalnya para anggotanya membayar iuran untuk menghidupkan klub ini, dgn kondisi ini saja klub ini tidak akan pernah bangkrut, apalagi saat ini, dunia bola internasional telah menjadi salah satu ladang bisnis dan Klub Barcelona menjadi salah satu pemain penting dengan keuntungan yang selalu berlimpah dari bisnis bola ini. Pada tahun 2015 yang lalu sebanyak 110.000 pemilik saham Barcelona hadir di Stadion Camp Nou untuk memilih presiden baru. Dalam momen itu, Jose Maria Bertomeu mendapat 54.63 persen dan  memimpin klub katalan itu untuk enam tahun mendatang. Momen semacam itu kalau di Koperasi Indonesia mungkin namanya Rapat Anggota Tahunan (RAT). Yaitu forum tertinggi di perusahaan koperasi dimana anggota hadir untuk memilih pengurus baru. Hal itu juga yang terjadi di Barcelona, dimana para pemilik (para supporter) memilih presiden baru untuk mengelola klub. Peran Politik Koperasi yang memiliki Barcelona begitu kuat, terlihat dari kemampuannya mengambil dan mendominasi peran, disitulah makna hakiki dari politik praktis yang dimainkan secara digdaya oleh koperasi yang memiliki klub bola barcelona.
            Mem “politik” an Koperasi dalam arti membuat koperasi memiliki cara untuk mencapai kepentingan koperasi yaitu kesejahteraan anggotanya & mampu memimpin semua kepentingan yang ada dalam lingkungannya, sepertinya mimpi yang  tak akan pernah sanggup kita wujudkan bahkan dalam mimpi dgn arti sesungguhnyapun kita tidak berani memimpikan koperasi kita sanggup berdaya secara digdaya seperti koperasi yang memiliki klub sepakbola Bacelona. Kita terbiasa berkoperasi seakan disuapi, barangkali ini adalah praktek warisan  Orde Baru. Saat Orde Baru berkuasa, koperasi-koperasi fungsional dibangun seragam dan ditancapkan pada tubuh-tubuh besar seperti perusahaan yang melahirkan koperasi karyawan, instansi pemerintahan dengan Koperasi Pegawai Negeri. Negara yang terlalu hadir menciptakan ketergantungan. Sampai memasuki era Reformasi, sindrom ketergantungan koperasi kepada pemerintah tidak kunjung berkurang. Ketergantungannya kepada pemerintah menjadikan gerakan koperasi tidak dapat melepaskan diri dari irama orientasi politik pemerintah yang berkuasa (Djohan: 2015).
            Selubung gelap merasuki pemahaman masyarakat tentang koperasi. Koperasi beraktivitas tapi minus subjek yang paham dengan dirinya sendiri. Koperasi diusung, dibangga-banggakan, diseremonialkan setidaknya setiap tanggal 12 Juli, tapi tanpa ruh sama sekali. Dengan kata lain negara memaksa koperasi berdiri, tapi tanpa diri. (Faedulloh,2015). Berdasarkan data dari dari Kementriaan Koperasi, pada akhir tahun 2015, koperasi di Indonesia berjumlah 209.488. Dari jumlah tersebut yang telah teridentifikasi tidak aktif 62.239. Belum lagi kenyataan lapangan  yang terlihat secara kasat mata, praktik di lapangan justu yang tumbuh subur adalah semacam rentenir-rentenir berbadan hukum koperasi saja. Koperasi kita seperti berjalan tanpa ada orientasi dan ekspektasi menjadi koperasi yang sejati. Masih banyak dari para anggota koperasi merupakan masyarakat yang memilih koperasi sekedar sampingan, bukan yang utama. Koperasi dianggap perkara kegiatan ekonomi tambahan semata, bukan sebuah aksi solidaritas untuk menolong diri sendiri lewat kerjasama.
Optimisme yang mulai tumbuh
            Gerakan koperasi yang berhasil menggagalkan undang-undang perkoperasian yang berkarakter kapitalis, yaitu Undang-Undang Perkoperasian No. 17 Tahun 2012 yang berhasil di-judical review di Mahkamah Konstitusi, seakan menumbuhkan optimisme untuk peningkatan keberdayaan Koperasi di masa yang akan datang. Pemerintah dan DPR yang menelorkan UU tersebut telah mempermalukan dirinya sendiri, setelah secara jelas mendudukan koperasi jauh dari jati dirinya, jati diri koperasi yang tumbuh dari anggota dan berperan untuk anggota, anggota menjadi produsen sekaligus menjadi pasarnya koperasi, anggota koperasi yang bergotong rotong untuk kesejahteraan bersama sebagai anggota koperasi. Jati diri koperasi yang hilang dalam UU 17/2012 itu kini telah dibatalkan MK, dan kita patut bersyukur kita masih punya kesempatan untuk mengembalikan koperasi ke jati dirinya.
            Keberhasilan gerakan koperasi menggagalkan regulasi yang kontra-koperasi tentu perlu diapresiasi. Ada optimisme, kesadaran makna berkoperasi mulai tumbuh yang diawali oleh inisiasi pegiat-pegiat koperasi yang berani menggorganisir diri secara politis. Melawan negara yang salah kaprah memang harus berhadapan langsung. Ada kesepahaman radikal bahwa koperasi tidak bisa diotak-atik oleh pihak yang justru hendak menyingkirkan koperasi. Kekuatan politik koperasi yang berhasil mengambil peran dan menggagalkan UU 17/2012 menunjukan secara jelas bahwa tidak semua koperasi di negeri ini manut terhadap representasi-representasi yang secara riil tidak pernah mewakili suara koperasi. Semangat optimisme ini senantiasa kita jaga untuk terus mampu memberdayakan koperasi demi mensejahterakan anggotanya.
Koperasi yang Kuat secara Politis
            Politis di sini bukan berarti koperasi masuk dalam aktivitas politik-politik praktis yang dangkal, apalagi sekedar pengumpul suara pada pesta lima tahunan. Koperasi kuat secara politis adalah adanya keinginan yang kuat dari anggota koperasi untuk kritis terhadap lingkungan sekitarnya, dan berani mengambil peran besar dalam memainkan peranan ekonomi. Mampu menentukan nasibnya sendiri dan mengatur seluruh irama permainannya atas dasar kesepakatan anggota koperasi yang dibangun secara mufakat dalam bingkai demokrasi ala koperasi. Beberapa pekerjaan besar untuk mewujudkan Koperasi yang kuat secara politis, diantaranya adalah : pertama Pentingnya pendidikan ekonomi politik bagi anggota koperasi adalah salah satu jalan untuk membangun kesadaran politik koperasi. Proses jihad ini bisa diawali dan menjadi tugas bagi para pegiat koperasi yang (kebetulan) berkemajuan terlebih dulu, untuk melanjutkan perjuangan mensyiarkan gagasan koperasi ke khalayak lebih ramai. Selain sebagai perwujudan salah satu prinsip koperasi tentang pendidikan dan informasi, juga sebagai perluasan koperasi kepada khalayak non-koperasi.
Kedua : Koperasi perlu melakukan kolaborasi dengan gerakan sosial lain. Koperasi perlu membuka diri pada kenyataan yang luas, bahwa mereka tidak sendiri. Karena gerakan koperasi sejati selalu mendasarkan diri pada kebersamaan dan kesadaran bekerjasama. Kerjasama diperkuat dengan menggalakkan solidaritas. Misal, koperasi-koperasi kredit bergerak bersama gerakan petani ataupun para nelayan, koperasi-koperasi konsumen bersolidaritas dengan gerakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan domestik yang setiap hari harganya mencekik. Praktik-praktik kerjasama ini berimbas pada perluasan kemanfaatan koperasi. Mutualisme mendorong kesadaran anggota semakin meningkat, jumlah anggota pun bertambah.
Ketiga, koperasi harus berani untuk menjadi koperasi yang politis. Secara kelembagaan koperasi adalah subjek otonom, begitupula para anggotanya. Oleh karenanya sudah saatnya perlu menentukan sikap. Sudah terlalu lama koperasi tidur lelap sambil menunggu kucuran belas kasih negara yang pada praktiknya negara justru selalu berada di pihak pemilik kapital. Memang sebagian Koperasi kita didirikan untuk sekedar menampung kucuran dana pemerintah, koperasinya ada ketika kucuran dananya ada, dan koperasinya tinggal nama ketika kucuran dana tersebut berhenti. Kebijakan BUMDes dengan mengucurkan sumber modal dan berharap masyarakat desa mampu membangun entitas Badan Usaha yang berdaya adalah salah satu contoh kebijakan salah kaprah, karena bisa dipastikan ketika kucuran sumber modal itu berhenti dan saat itulah BUMDes pun akan berhenti. BUMD saja di negeri ini dengan dukungan sumber daya APBD yang tiada berhenti, namun keberadaannya sebagian besar tidak lebih hanya sekedar menggerogoti APBD, tapi fakta ini ternyata tidak menjadi pembelajaran bagi para pengambil kebijakan. Salah kaprah memang, kenapa Pemerintah tidak memberdayakan Koperasi Unit Desa saja dan tinggal fokus pada pembenahan perbaikan dan restorasi jati diri koperasinya bila selama ini tidak berjalan pada jati diri koperasi seharusnya,  tanpa harus membangun entitas Badan Usaha dgn wujud yang sama sekali baru. Ya sudahlah, kita sedang tidak membahas ego sektoralnya pemerintah. Koperasi adalah otonom dan anggotanya juga otonom, mengambil sikap politis yang otonom akan lebih baik untuk keberadaan koperasi. Sudah saatnya koperasi berada di garda depan dalam perubahan, koperasi bisa bergerak secara radikal tidak melulu mengambil posisi nyaman.
Penutup
            Membangun konfigurasi koperasi yang politis di Indonesia bisa jadi pekerjaan yang tidak mudah. Terlebih masih dominannya anasir-anasir koperasi yang dianggap sebagai usaha kecil dalam benak masyarakat menjadi kendala dalam membuka imajinasi koperasi yang besar dan memiliki power substantif di Indonesia. Akan tetapi yang perlu ditekankan, koperasi menjadi benar dan besar bila mau belajar dari best practices di lapangan. Adanya pertemuan kebaikan-kebaikan dalam praktik dengan teori. Wujudkan Koperasi dengan posisi tawar yang tinggi, meningkatkan kepedulian terhadap sekitar dan mengambil peran yang lebih besar serta mewujudkan otonomi koperasi sesuai prinsip-prinsip koperasi merupakan perwujudan Kekuatan Politik Koperasi yang Kuat dan Digdaya. Gerakan koperasi di Catalan mampu melahirkan klub besar seperti sebesar Barcelona, maka tidaklah tidak mungkin kita pun mampu mewujudkan sesuatu yang besar di negeri ini melalui gerakan koperasi yang kuat secara politis dan ekonomi.
Penulis adalah : Sekretaris Koperasi Karya Membangun Bangsa

dan Pengurus Bidang Koperasi Partai Golkar DPD I Sumatera Utara.

Jumat, 07 Oktober 2016

SUMUT rasa SERGAI

SUMUT rasa SERGAI
Oleh Sirajuddin, ST., MM.


                Optimis adalah kata yang tepat bagi Sumatera Utara menyambut kehadiran Gubernur barunya. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kini sudah definitif. tidak lagi dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pada tanggal 25 Mei 2016 Presiden Joko Widodo Rabu telah melantik  Ir. H. Tengku Erry Nuradi. MSi menjadi Gubsu sampai dengan periode-2018. Optimisme ini pantas kita sematkan dalam benak kita, karena prestasinya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur sejak Agustus 2015 telah memberikan peran yang sangat berarti bagi peningkatan Pendapatan Asil Daerah Sumatera Utara. Hal ini terlihat dari evaluasi Triwulan Keempat Tahun 2015 dan LKPJ Gubernur Akhir Tahun 2015, dimana berbagai peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah tersebut diperoleh pada triwulan ke empat tersebut, disaat kekuasaan mengatur aparatur Pemerintah Provinsu Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam genggaman beliau. Trend peningkatan tersebut kembali terasa ketika evaluasi triwulan pertama tahun 2016, dimana prestasi pencapaian PAD lebih baik dibandingkan Triwulan pertama tahun-tahun sebelumnya. Dulu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjadi Kabupaten Terbaik dibawah kepemimpinan Ir. Tengku Erry Nuradi. Msi, maka kini ketika beliau mengemban amanah yang lebih besar, rasa manis di Sergai tersebut dapat terasa menggantikan rasa pahit yang selama 5 tahun ini terasa dalam pengelolaan Pemprovsu.

Evaluasi PAD 2015
Pendapatan Asli Daerah TA.2015 pada awalnya berjalan lambat, sampai dengan evaluasi semester pertama tahun 2015, sudah terbayang bahwa pencapaian hanya akan mencapai sekitar 60% sampai 70% seperti tahun sebelumnya. Namun kecelakaan politik dan hukum yang terjadi di Pemerintah Sumatera Utara membelokan arah perjalanan tersebut dan mengembalikan perjalanan perolehan PAD kembali ke jalan yang benar. Retribusi berbagai sektor meningkat tajam, retribusi jasa umum meningkat 120%, retribusi jasa usaha meningkat 173% dan yang paling fantastis adalah peningkatan retribusi izin tertentu yang meningkat 621%. Demikian juga dengan pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak rokok dan pajak air permukaan yang secara umum meningkat. Pajak Air Permukaan merupakan pajak daerah yang meningkat signifikan, memang disini ada titipan PT. Inalum yang masih menunggu keputusan hukum, namun bila 104 Milyar yang titipan PT. Inalum ini dikeluarkan, Pajak Air Permukaan masih meningkat 434%, bila titipan PT. Inalum dimasukan maka peningkatannya menjadi 586%. Demikian juga dengan Pajak Rokok yang meningkat 164%. Memang pajak kendaraan dan pajak bahan bakar meningkat tipis bahkan pajak BBN KB menurun drastis. Pajak BBN KB menurun drastis seiring dengan menurunnya pembelian kendaraan baru di Sumatera Utara. Sedangkan pajak kendaraan bermotor memang meningkat tipis hanya sekitar 4% dari tahun sebelumnya, peningkatan yang sangat tidak signifikan, namun peningkatan yang tidak signifikan tersebut membuka tabir seputar data kendaraan di Sumatera Utara yang simpang siur dimana terdapat data berbeda di lembaga resmi  pemerintah yang merupakan kantor satu atap (SAMSAT) dan begitu besarnya jumlah kendaraan bermotor di Sumatera Utara yang dilaporkan tidak membayar pajak. Terbukanya kesimpangsiuran data tersebut dan besarnya jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak yang saat ini sedang ditelusuri oleh Panitia Khusus DPRD Sumatera Utara, memberi harapan baru akan segera terjadinya perbaikan dan peningkatan PAD Sumatera Utara pada masa yang akan datang.
 Sektor Pendapatan adalah sumber korupsi terbesar di negeri ini. Peningkatan berbagai pajak daerah dan berbagai sektor retribusi jelas menimbulkan kekecewaan yang teramat sangat dikalangan aparatur pengelola, karena selama ini pendapatan di sektor ini bisa dibagi-bagi, saat ini harus dilapor dan menjadi pendapatan daerah. Demikian juga dengan terbuka nya fakta tentang pajak kendaraan Sumatera Utara yang selama ini tertutupi, jelas merupakan fakta yang tidak enak dibuka bagi aparatur pengelola. Di sini terlihat jelas merupakan peran pemimpin tertinggi, walau dengan kewenangannya yang terbatas sebatas pelaksana tugas (PLT) namun dapat memaksa aparatur pengelola untuk menyetorkan retribusi yang memang menjadi hak Keuangan Daerah. Kesungguhan meningkatkan pendapatan daerah dan menutupi berbagai celah kebocoran yang selama ini ada merupakan suatu hal yang teramat pantas untuk diapresiasi. Dan kita sebagai masyarakat Sumatera Utara berharap trend tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.

Evaluasi Triwuan Pertama 2016
. Evaluasi realisasi anggaran pada Triwulan Pertama Tahun 2016, memberikan rasa optimisme yang semakin kuat dan semakin menunjukan bahwa sektor Pendapatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah kembali ke jalan yang benar. Ditengah turunnya pembelian kendaraan baru yang berakibat merosotnya Pajak BBN KB dan akan berimbas besar kepada Pajak Daerah Sumatera Utara ditambah menurunnya kinerja Bank Sumut pada triwulan pertama 2016 yang mengalami permasalahan yang sama seperti yang dialami oleh sektor perbankan sebagaimana yang disebutkan dalam Laporan Kajian ekonomi dan keuangan regional Bank Indonesia untuk periode Triwulan Pertama 2016 menyebutkan bahwa perbankan Sumatera Utara mengalami perlambatan yang paling dalam selama 5 tahun terakhir. Penurunan kinerja Bank Sumut ini, akan berimbas langsung kepada menurunya Pendapatan Asli Daerah Provinisi Sumatera Utara. Namun ditengah kondisi perlambatan pertumbuhan kedua sektor tersebut, secara total PAD Sumatera Utara masih mengalami pertumbuhan positif,  pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah Pemprovsu masih mampu mencapai 23,3% dari pagu yang ditetapkan dan kinerja ini lebih baik dibandingkan tahun 2015 dimana pada periode yang sama mencapai 22,4%. Selain itu, dari jumlah angkanya, selisih pertumbuhan Pendapatan tersebut juga cukup besar. Pada periode triwulan pertama 2016 Pendapatan Daerah   Sumatera Utara mencapai 2,321 triliun, sedangkan triwulan pertama 2015 pendapatan mencapai 1,895 triliun, deltanya sekitar 23%. Pencapaian triwulan pertama yang telah mencapai 23,3% tersebut semakin menguatkan harapan kita bahwa pada akhir triwulan ke empat Tahun 2016 nanti pencapaian akan kembali melampui pagu yang ditetapkan.

Tantangan 2 Tahun Sisa Masa Jabatan
Presiden Joko Widodo ketika melantik meminta Gubsu Erry Nuradi mereformasi birokrasi dan anggaran publik secara fundamental, memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik. Selain itu Periode 2 tahun ke depan ini, Gubsu HT Erry Nuradi harus mampu memperbaiki citra yang terpuruk karena persoalan hukum yang begitu besar mendera Pemerintah Provsu. Permintaan Presiden ini cukup beralasan jika melihat kondisi Sumut yang sangat rentan terjerat kasus - kasus korupsi. Gubsu HT. Erry Nuradi telah menegaskan akan fokus pada pembenahan berbagai persoalan yang mencakup lima poin. Yaitu menciptakan keuangan Pemprovsu yang tidak lagi defisit, menyelesaikan hutang dana bagi hasil Pemprovsu kepada kabupaten / kota. Poin lainnya menerapkan rencana aksi pemberantasan korupsi. Kemudian mengubah kebiasaan buruk para penyelenggara pemerintahan dan mewujudkan Sumut sebagai smart province dengan mempermudah jangkauan pelayanan akses informasi kepada masyarakat. Kelima poin yang ditargetkan dalam pembenahan itu diharapkan tidak untuk menyenangkan hati rakyat Sumut. Rakyat butuh realisasi bukan harapan semu atau janji - janji seperti kampanye. Bila lima point itu saja bisa diwujudkan dalam sisa masa jabatan 2 tahun yang akan datang, maka manisnya rasa kabupaten Sergai yang mendapat berbagai penghargaan pada masa jabatan Bupati HT. Erry Nuradi akan turut dirasakan oleh masyarakat Sumatera Utara dalam sisa masa jabatan Gubernur HT. Erry Nuradi 2 tahun mendatang.

Penulis adalah Praktisi Ekonomi dan
Peserta Program Doktor PW  USU
 Email: gayo72@gmail.com

KINERJA PENDAPATAN SUMUT KINI DI JALAN YANG BENAR

KINERJA PENDAPATAN SUMUT
KINI DI JALAN YANG BENAR
Oleh  : Sirajuddin Gayo, ST., MM.

                Kinerja Pendapatan Sumatera Utara sejak kepemimpinan di ambil alih PLT. Gubernur TE (HT. Erry Nuradi) pada akhir tahun 2015, terlihat mulai berjalan di jalan yang benar. Indikasi kembalinya PAD ke jalan yang benar terlihat dari terlampuinya target pada Tahun 2015 setelah sejak tahun 2012 tidak pernah mencapai target yang ditetapkan. Peningkatan yang paling signifikan terlihat dari peningkatan Pajak Air Permukaan dan peningkatan dari sektor retribusi yang meningkat tajam. Peningkatan berbagai sektor pendapatan mulai terasa meningkat signifikan pada triwulan ke empat Tahun 2015, yang kebetulan kepemimpinan sudah diambil alih oleh Plt. Gubernur.
Harus diakui bahwa kinerja Pendapatan Sumatera Utara mulai memburuk sejak kepemimpinan diambil alih oleh PLT. Gubernur GP. Kinerja memburuk ini nyaris tidak terlihat karena tertolong adanya kebijakan pajak kendaraan progresif yang mulai dinikmati pada tahun 2011 dan limpahan dana BOS yang mulai masuk ke APBD tahun 2012. Periode 2012-2014, target PAD hanya mencapai 92,88%, 77,39% dan 84,85%. Pada semester pertama tahun 2015, trend kegagalan pencapaian PAD terlihat masih akan berlajut, namun kecelakaan politik dan hukum yang terjadi membelokan arah perjalanan pencapaian PAD. Tiga bulan terakhir 2015 progres perolehan PAD mulai berjalan di jalan yang benar, perolehan Pajak APU meningkat tajam sebesar 586% dari tahun sebelumnya. Pajak Kendaraan Bermotor mulai tumbuh positif sebesar 100,42%. Demikian juga dengan kontribusi Retribusi terhadap PAD meningkat 139,30%.  Perjalanan perolehan PAD 3 bulan terakhir 2015 menunjukan arah perjalanan telah berada di jalan yang benar dan harus diakui bahwa membaiknya perolehan PAD tersebut adalah peran kepemimpinan tertinggi sehingga pada akhir tahun anggaran PAD mencapai 104,44%

Periode 2011-2014
Periode kepemimpinan 2011-2104 adalah periode gelap dalam kepemimpinan kinerja pendapatan dan belanja di Sumatera Utara. Tahun 2011 kinerja buruk ini nyaris tidak terlihat karena tertolong dengan limpahan pajak kendaraan progresif yang mulai berlaku, dan 2012 kinerja buruk pendapatan kembali nyaris tidak terlihat karena tertolong oleh masuknya dana BOS dalam APBD Sumatera Utara, namun bila ditelisik lebih jauh pendapatan-pendapatan dari sektor lain turun secara drastis. Salah satunya adalah pendapatan yang berasal dari kontribusi BUMD Sumatera Utara yang sejak tahun 2011 merupakan pendapatan tertinggi mencapai 289 milyar. Setelah itu berturut-turut sampai dengan tahun 2014 mengalami pertumbuhan negatif 91,20%, 86,88% dan terus merosot hanya mencapai 68,13%. Padahal di era Gubernur SA pertumbuhan kontribusi BUMD selalu positif sejak tahun 2009 tumbuh 123,61%, tahun 2010 tumbuh sebesar 171,54% dan tahun 2011 yang merupakan era keemasan kontribusi BUMD terhadap PAD yang mencapai 174,07%. Setelah periode tersebut terus tumbuh negatif yang pada akhir tahun anggaran 2014  kontribusi BUMD hanya 156 milyar atau hilang 133 milyar dari Tahun 2011. Pada tahun 2015, sampai dengan evaluasi anggaran triwulan ke tiga 2015, trend negatif ini terlihat masih akan terus berlanjut. Namun pada tiga bulan terakhir 2015 pendapatan dari Bank Sumut digenjot habis sehingga kontribusi PAD dari BUMD mencapai 250 milyar dengan kontribusi dividen dari Bank Sumut mencapai 93,49% dan hasilnya kontribusi BUMD terhadap PAD kembali tumbuh positif sebesar 160,35%.
Kinerja buruk lainnya dalam perolehan pendapatan adalah tingginya angka kebocoran pada perolehan retribusi, dimana pada tahun 2012 retribusi masih tumbuh positif sebesar 107,2%, namun pada tahun tahun 2013 dan 2014 mengalami pertumbuhan negatif yaitu 99,67% dan 77,76%, yang artinya tingkat kebocoran perolehan retribusi terus membesar. Pada tahun 2015 sampai dengan semester pertama, trend penurunan kontribusi retribusi masih belum membaik, namun 3 bulan terakhir 2015, berbagai upaya yang dilakukan untuk menekan angka kebocoran perolehan retrisbusi, sehingga pada akhir tahun anggaran 2015, retribusi tumbuh positif dan mencapai titik tertingginya yaitu 139,30%.
Selain dari sisi pendapatan, pada sisi belanja periode 2011-2014 merupakan sisi belanja dengan kinerja terburuk juga. Rendahnya penyerapan anggaran terlihat jelas dari tingginya angka SILPA. SILPA pada tahun 2011 mencapai 396 milyar lebih dan tahun 2012 kembali meningkat tajam menjadi 705 milyar lebih. Memang pada tahun 2013 SILPA sangat rendah hanya mencapai 276 milyar dan merupakan titik terendah SILPA, namun bila dibedah lebih jauh, prestasi rendahnya SILPA pada tahun 2013 bukan karena membaiknya penyerapan anggaran yang sesungguhnya, namun rendahnya SILPA pada tahun 2013 sesungguhnya karena tingginya belanja tidak langsung yang berfokus pada besarnya belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Dana Bantuan Daerah Bawahan yang besarnya melebihi belanja langsung untuk pembangunan.

Periode Tahun Anggaran 2015
Sebagaimana telah diungkapkan diatas, pada Tahun Anggaran 2015 sampai dengan evaluasi anggaran semester pertama, trend pertumbuhan negatif masih terlihat akan berlanjut. Rendahnya perolehan pajak daerah dari seluruh sektor, termasuk rendahnya perolehan pajak kendaraan bermotor, rendahnya kontribusi BUMD dan Retribusi Daerah yang sampai dengan semester pertama Tahun 2015 bahkan belum terlihat, merupakan masalah-masalah besar yang terungkap dari evaluasi anggaran semester pertama Tahun 2015. Namun kehendak dan takdir Sumatera Utara berkata lain, kecelakaan politik dan hukum yang terjadi begitu besar di Sumatera Utara pada Semester kedua Tahun 2015 memberikan dampak positif untuk perbaikan kinerja pendapatan Sumatera Utara. Tiga bulan terakhir 2015, sektor-sektor Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara tumbuh dengan cepat dan signifikan, demikian juga kebocoran-kebocoran pada sisi retribusi ditekan begitu kuatnya sehingga retribusi bisa tumbuh dengan baik dan berkontribusi terhadap PAD. Peningkatan kontribusi retribusi terhadap PAD biasanya kontraproduktif dengan pertumbuhan dunia usaha, namun yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tiga bulan terakhir tahun 2015, peningkatan retribusi tanpa menyakiti dunia usaha karena dilakukan dengan menekan berbaga angka kebocoran retribusi. Sehingga perjalanan pendapatan Sumatera Utara pada tahun 2015 dapat dikatakan telah kembali ke jalan yang benar (on the track).
Panitia Khusus pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015 yang dilakukan DPRD Sumatera Utara baru-baru ini memberikan penilaian yang berbeda. Namun bila ditelisik lebih jauh penilaian Panitia Khusus berfokus kepada rendahnya kinerja komunikasi, koordinasi dan supervisi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilai merupakan masalah besar dalam pengelolaan Sumatera Utara hari ini. Kinerja dari sisi pencapaian pendapatan tidak diungkap terlalu jauh. Selain itu pencapaian indikator kinerja hampir dari seluruh program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD tidak ada yang tercapai bahkan dapat dinilai jauh panggang dari api. Fakta yang sama sebenarnya juga terlihat dari sisi kinerja pendapatan. Kinerja pendapatan masih jauh dari pencapaian yang ditetapkan dalam RPJMD 2013-2018, dan ini lah yang menjadi titik berat perhatian Panitia Khusus LKPJ DPRD Sumatera Utara yang memberikan penilaian gagal terhadap kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2015. Namun bila diteliti lebih jauh, upaya-upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tiga bulan terakhir Tahun 2015 telah berhasil mengembalikan perjalanan kinerja pendapatan pada jalur yang benar.
Penulis adalah Praktisi Ekonomi dan
Peserta Program Doktor PW  USU

 Email: gayo72@gmail.com

BUMD PemprovSU, Ada tapi TIADA

BUMD PemprovSU, Ada tapi TIADA
Oleh : Sirajuddin Gayo, ST., MM.
BUMD atau Perusahaan Daerah tujuannya adalah untuk melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah. Namun pada kenyataan Seringkali BUMD justru bukan memberikan kontribusi kepada PAD melainkan membebani keuangan daerah. Dalam beberapa kasus kondisinya seperti kerakap diatas batu, hidup segan mati tidak mau. Keberadaannya terlihat ada namun tak pernah terasa ada. Kondisi tersebut terjadi juga pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, perusahaannya masih ada namun sudah dianggap tiada bahkan dalam laporan Akhir Tahun Gubsu yang disampaikan dalam LKPJ akhir Tahun 2015, nama BUMD tersebut bahkan ada yang sudah hilang dalam daftar, selain itu ada juga namanya masih ada terdaftar namun kontribusi terhadap PAD nya sudah sekian tahun selalu NOL. Perusahaannya sesungguhnya masih Ada namun sudah dianggap TIADA.
Kinerja BUMD Sumatera Utara secara keseluruhan mencapai kinerja terbaiknya pada tahun 2011, kontribusinya terhadap PAD mencapai 7%, Namun setelah tahun 2011 tersebut pendapatan BUMD terus menerus menurun, pada  tahun 2011 kontribusi BUMD terhadap PAD Sumut sebesar Rp. 289 milyar lebih, Tahun 2012 menurun menjadi Rp. 263 milyar lebih, tahun  2013 sebesar Rp. 229 milyar lebih, dan tahun 2014 semakin terus menurun Rp. 156 milyar lebih. Saya berani mengatakan kalau seandainya tidak ada kecelakan politik dan hukum yang terjadi pada pertengahan tahun 2015, maka kontribusi BUMD terhadap PAD tersebut masih akan terus menurun, namun kita patut bersyukur, kecelakaan politik dan hukum yang mendera para petinggi Sumatera Utara membelokan arah tersebut, dan pada tahun 2015 dividen BUMD terhadap PAD kembali menaik menjadi Rp. 250 Milyar lebih. Walaupun bila dibedah lebih jauh, pendapatan tersebut 93% nya berasal dari setoran deviden PT. Bank Sumut. Artinya 7 BUMD lainnya hanya berkontribusi 7% dari pendapatan yang 250 Milyar tersebut.



Disparitas BUMD Sumuti

Adanya disparitas yang sangat tajam antara beberapa BUMD. Sebut saja misalnya kinerja Bank Sumut dibandingkan dengan 7 BUMD lainnya. Bank Sumut telah mampu memberikan kontribusi PAD yang sangat besar bagi Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota. Berbeda dengan BUMD lainnya yang bahkan ada yang tidak mampu memberikan kontribusi apapun terhadap PAD Sumut.
            PDAM. Tirtanadi dengan beban Public Service Obligation (PSO) memang tidak bisa kita bandingkan dengan BUMD lainnya. Namun paling tidak antara PD. Perkebunan dengan Bank Sumut misalnya, dapat kita lihat sebagai pembenaran betapa jurang disparitas sangat lebar antara BUMD yang kita miliki. Data LKPJ Akhir Tahun 2015, dari 250 Milyar kontribusi terhadap PAD, PT. Bank Sumut 93,42%, PD. Perkebunan 5,99%, PT. KIM 0,37%, PT.DS 0,14%, Askrida 0,08% dan 2 BUMD lainnya (PT.PPSU dan PT. AIJ) berkontribusi NOL Persen.

Membedah Kinerja BUMD SUMUT
Kinerja Perusahaan Daerah Sumatera Utara dapat diukur melalui tiga ukuran kinerja yaitu : 1) kontribusinya  terhadap PAD; 2) tingkat probitabilitasnya dan  3) tingkat kapitalisasi terhadap modalnya..
Periode 2009 s/d 2011, Kontribusi Bank Sumut terhadap PAD selalu diatas 5%, periode 2012 s/d 2014 kontribusi Bank Sumut 4,8%, terus menurun 4,3% dan menurun lagi menjadi 2,83%, baru pada 2015 kembali naik menjadi 4,8%.
Untuk PD. Perkebunan kontribusi 2011 masih 0,57% namun seiring berjalan waktu setiap tahun kontribusinya terus menerus menurun dan di tahun 2015 kontribusinya tinggal 0,31% saja. Dan kondisi ini dialami oleh seluruh BUMD Sumatera Utara lainnya yang memberikan kontribusi yang terus menerus menurun dari 2011 s/d 2015. Prestasi yang membaik hanya ditunjukan oleh PT. Dhirga Surya (DS) dimana kontribusi di tahun 2014 mencapai 0,0037% di tahun 2015 tumbuh menjadi 0,0075%.
            Berdasarkan             Ukuran kinerja tingkat profitabitabilitas atau kemampuan perusahaan daerah menghasilkan profit dari unit-unit operasional yang dikelolanya. Berdasarkan data yang ada,  PT. KIM memiliki tingkat profitabilitas sebesar 197%, kemudian diikuti oleh Bank Sumut sebesar 128%, PT. Askrida 55%, PT. Perkebunan Sumut 13%. Sedangkan BUMD lainnya memiliki tingkat profitabilitas negatif, yang artinya pendapatan dari usaha operasionalnya tidak dapat menutupi beban operasionalnya seperti yang dialami oleh PT.AIJ.
            Ukuran kinerja lainnya dapat diukur dari kemampuan perusahaan daerah meningkatkan nilai perusahaan dari modal yang diberikan. Pendekatan ini dilakukan  dengan cara membandingkan penyertaan modal yang telah diberikan Pemerintah Provinsi dengan dengan nilai aktiva Perusahaan. Idealnya yang dibandingkan adalah modal yang diberikan dengan nilai usaha dari perusahaan, namun karena sebagian BUMD Sumut secara nilai usaha dapat dikatakan tidak bernilai, maka pendekatan yang mudah adalah membandingkan antara modal yang diberikan dengan nilai aktivanya saja. Dengan pendekatan tersebut berdasarkan data yang ada, maka diperoleh data dimana Bank Sumut mampu meningkatkan nilai aktiva sebesar 21 kali dari nilai modal yang diberikan, selanjutnya PT. KIM dan  PT. Askrida meningkatkan nilai aktiva sekitar 3 kali dari nilai modal yang diberikan, PDAM Tirtanadi dan PT. Perkebunan Sumut sekitar 2 kali dari nilai modal, dan yang lainnya yaitu PD. AIJ, PT. DS, dan PT. PPSU tidak dapat meningkatkan nilai modal yang diberikan kepadanya.

Solusi Memperbaiki Kinerja BUMD Sumut
BUMD yang kinerjanya tumbuh positif, terlihat adanya berbagai kegiatan diversifikasi usaha yang terus menerus dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki. Upaya positif ini terlihat di Bank Sumut, PT. KIM dan PT. Dhirga Surya
            Hal yang sama tidak terlihat di BUMD yang lain, seperti PDAM Tirtanadi yang sejak awal didirikan hanya menjual air bersih dan sampai sekarang hanya menjual air bersih saja. Padahal dengan sebaran asset yang dimiliki PDAM Tirtanadi seharusnya dapat menambah berbagai sumber-sumber pendapatan lainnya dan meningkatkan nilai usaha perusahaannya. Demikian juga dengan PT. AIJ yang tidak dapat mengikuti persaingan percetakan yang ada apalagi dengan era digital printing sekarang PT.AIJ semakin jauh dari “maunya” pasar. Padahal dengan potensi asset yang begitu banyak seharusnya PD. AIJ dapat dengan mudah menambah berbagai sumber-sumber pendapatan dan tidak hanya berpangku kepada mesin percetakan yang sudah ketinggalan jaman. Sebenarnya sangat mudah bagi PT. AIJ untuk hidup kembali dari mati surinya, langkah awal yang mudah tentu memanfaatkan captive market yang dimiliki dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk membesarkan perusahaan, maka setidaknya gerbang PT. AIJ yang selama ini tertutup dan berkarat dapat dibuka kembali.

Penulis praktisi bisnis dan Peserta Program Doktor PW USU

Manajemen "on off" APBD Sumut

Manajemen “on off” APBD Sumut
Oleh Sirajuddin Gayo, ST., MM.


                                Pekan lalu, kita warga Sumatera Utara dikejutkan dengan penolakan DPRD Sumatera Utara terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD TA. 2016 yang diajukan Gubernur Sumut. Kalangan dewan menilai KUA PPAS yang diajukan teramat banyak melanggar kesepakatan yang telah dituangkan sebelumnya, angka-angka yang tersaji dalam PPAS menurut kalangan dewan terlalu naif, sedangkan Gubernur Sumatera Utara menanggapi penolakan Dewan tersebut sebagai suatu hal yang berlebihan karena menurut Gubernur segala sesuatunya masih dalam tahap pembahasan.  Memang teramat naif menolak sebelum dibahas namun juga teramat riskan membahas yang terlalu naif.

Manajemen “on off” Perencanaan Pendapatan
                        Menganalisis PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) P-APBD TA.2016 yang diajukan Gubernur ke DPRD Sumut, terlihat memang ada indikasi manajemen buka tutup dalam perencanaan anggaran pendapatan. Karena ada pendapatan yang bertambah di satu sumber maka ada sumber pendapatan lain yang diturunkan. On pada suatu pendapatan dan di off kan pada pendapatan lain. Kita sebagai warga Sumatera Utara berharap bahwa analisis ini adalah salah besar, kita harus tetap pada sikap berpandangan baik, bahwa pendapatan yang bertambah karena memang disengaja yang direncanakan dengan baik. Dan pendapatan yang dikurangkan bukanlah karena kesengajaan tapi karena kondisi lah yang memang mengharuskan penurunan  pendapatan tersebut.
            Indikasi manajemen buka tutup pada PPAS P-APBD TA. 2016 itu, salah satunya  terlihat pada pertambahan dana hibah yang meningkat signifikan bertambah 549,83% (bertambah 187 milyar lebih). Namun pertambahan ini menjadi tidak berarti karena Pajak Daerah BBN-KB di turun kan 71 milyar lebih dan Pajak Bahan Bakar diturunkan 90 milyar lebih.  Ketika On pada pendapatan hibah maka di off kan pada pajak daerah. Sehingga menjadi suatu hal yang dapat dianggap wajar ketika Badan Anggaran DPRD Sumatera Utara menyepakati mengembalikan KUA-PPAS yang diajukan Gubernur Sumatera Utara, terlalu naif untuk dibahas, begitu legislator Sumut menyatakan penolakannya.

Perubahan APBD
            Perubahan APBD TA.2016 ini, mau tidak mau memang harus mengalami penyesuaian. Selain perubahan-perubahan asumsi normatif yang selama ini selalu menjadi latar belakang perubahan APBD, alasan yang paling mendesak pada perubahan tahun anggaran 2016 ini adalah karena adanya penyesuaian pada pendapatan APBN yang berimbas secara langsung kepada pendapatan APBD termasuk APBD Sumatera Utara. Secara normatif, perubahan APBD dilakukan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tanggal 9 Desember 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 81 disebutkan bahwa penyesuaian APBD dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran bersangkutan apabila terjadi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun anggaran berjalan, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Demikian juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 ayat 1 disebutkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi : (a) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ; (b) Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja ; (c) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ; (d) Keadaan darurat; dan (e) Keadaan luar biasa.
            Dengan kondisi keuangan daerah saat ini dan banyaknya perbedaan asumsi pada perencanaan APBD, maka pilihan melakukan perubahan pada APBD TA. 2016 adalah pilihan  yang harus dilakukan. Sehingga kegemasan Gubernur Sumatera  atas penolakan DPRD Sumut menjadi kegemasan yang wajar. KUA-PPAS untuk P.APBD tersebut masih merupakan usulan untuk dibahas. Penyesuaian, perubahan dan  bahkan perbaikan tentunya memang masih dapat dilakukan sepenuhnya ketika pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD, memang menjadi naif ketika menolak sebelum dibahas.

Pertambahan Semu P-APBD 2016
            Perubahan APBD 2016 yang diajukan Gubernur Sumatera Utara terlihat meningkat 267 milyar lebih (2,68%). Sekilas peningkatan ini pantas diberi apersiasi,  karena peningkatannya disumbang dari kontribusi BUMD sebesar 76,6 milyar dan peningkatan dari pendapatan lain-lain yang bertambah sebesar 18,5 milyar. Peningkatan ini terkesan menunjukan kemandirian APBD Sumatera Utara. Namun pertambahan pendapatan APBD ini sesungguhnya adalah semu karena tambahan 185 milyar pada dana hibah adalah tambahan dana non kas (tidak berupa uang), tapi merupakan bagian dari penghapusan hutang PDAM Tirtanadi yang dilakukan Departemen Keuangan RI. Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Sumatera Utara seolah-olah menambah dana investasi untuk BUMD PDAM Tirtanadi, dan hal ini juga menjadi salah satu alasan utama penolakan DPRD Sumatera Utara. Karena sejak awal telah disepakai Badan Anggaran dengan TAPD Pemprov Sumut, bahhwa tidak ada penambahan penyertaan modal pada BUMD pada Tahun Anggaran 2016.       Penambahan semu sebesar 185 milyar lebih pada APBD yang sebenarnya non kas, seolah telah “meng on kan” peningkatan anggaran, dan sebagai sebuah filosofi manajemen “on off”, maka on tersebut harus “di off kan” pada sumber pendapatan lainnya.
            Tulisan ini seolah memang lebih terlihat memihak kepada sikap Badan Anggaran DPRD Sumut yang menolak membahas Perubahan APBD 2016. Untuk itu penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu atas Penurunan Pajak Daerah harus dapat menjawab permasalahan ini dengan baik. Apalagi sumber penurunannya adalah Pajak Bahan Bakar yang seharusnya trendnya tidak mungkin menurun. Penjelasan yang kongkrit dari TAPD Pemprovsu mudah-mudahan dapat membuka pemahaman kenegarawanan anggota dewan, bahwa Perubahan APBD TA. 2016 ini sangat penting dan sangat perlu untuk dilakukan. Karena tanpa penyesuaian-penyesuaian pada APBD 2016 maka belanja pembangunan akan terkendala untuk dilakukan, mau pembangunan sumut terkendala ?
Penulis adalah Praktisi Ekonomi dan
Peserta Program Doktor PW  USU

 Email: gayo72@gmail.com

Selasa, 09 September 2008

PERAN PENTING KPU/KPUD DALAM MEMBANGUN

PEMERINTAHAN YANG KUAT

Oleh : Sirajuddin

PENDAHULUAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum. Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis. Demokrasi menjadi dambaan dan harapan seluruh rakyat Indonesia, karena demokrasi menempatkan partisipasi rakyat sebagai pemilik kedaulatan pada posisi yang penting dalam sebuah negara.
Demokrasi merupakan sarana untuk mencapai tujuan masyarakat yang dicita-citakan, yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemilu 2009 dan terpilihnya Presiden baru mestinya menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis, pemerintahan yang bersih, baik, dan kuat (clean, good and strong governance).

Berdasarkan kecenderungan-kecenderungan yang terjadi pada masyarakat Indonesia akhir-akhir ini, dapat dipastikan bahwa prospek demokrasi di Indonesia mendapatkan peluang untuk berkembang dan mengalami dinamika yang sangat pesat.
Indikatornya antara lain adalah : (1) Adanya pemilihan umum (dan pemilihan kepala daerah) secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan secara teratur sehingga parpol-parpol dapat bersaing secara sehat; (2) Adanya multi partai, hak untuk beroposisi, kebebasan pers, independensi lembaga hukum dan sebagainya; (3) Adanya rekruitmen politik yang terbuka untuk mengisi jabatan-jabatan politik yang penting dalam Negara; (4) Adanya prinsip good governmance atau akuntabilitas yang diuji melalui diskusi publik terhadap kebijakan negara (atau pemerintah daerah) yang berkaitan dengan urusan public; (5) Adanya pergantian kepemimpinan secara teratur dan; (6) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia.

Namun pertumbuhan prospek demokrasi yang telah mengarah ke dinamika pertumbuhan yang cukup baik ini ternyata belum mampu membawa cita-cita bangsa ini yaitu masyarakat adil dan makmur ke arah yang sama, bahkan bisa dikatakan berjalan berlawanan arah. Bila demokrasi mengarah menuju titik harapan sedangkan masyarakat adil dan makmur menjauh dari titik harapan. Indikatornya antara lain adalah : (1) Tingginya indeks korupsi versi Transparency International yang menempatkan Indonesia di posisi ke tujuh terkorup diantara 102 negara; (2) Country risk (indeks tingkat risiko), dari 185 negara yang di survei, Indonesia menempati urutan ke-150. (Peringkat ini hasil dari kompilasi pemeringkatan oleh Marvin Zonish & Associate, Standard & Poors, Moody Investor Services, Economist Intelligence Unit, dan World Market Research Centre); (3) Dari aspek pembangunan SDM, Human Development Report 2003 yang dipublikasikan oleh UNDP melaporkan bahwa dari 173 negara di dunia, Indonesia ternyata berada di posisi 110, di bawah Philipina, Cina, dan bahkan Vietnam; (4) World Investment Report (WIR) 2003 membuat peringkat indeks kinerja Foreign Direct Investment (FDI) 1999-2000, diantara 140 negara, Indonesia ternyata menempati urutan ke-138, dua dibawahnya adalah Gabon dan Suriname. Sedangkan periode 1994-1996, peringkat Indonesia masih berada di posisi ke-52.

Gambaran umum kondisi bangsa Indonesia tersebut berakar dari permasalahan dan menjadi titik sentral yaitu antara lain masih sangat lemahnya fungsi penyelenggara negara baik di fungsi Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Pada gilirannya, kelemahan penyelenggara negara tersebut telah menyebabkan tidak mampunya bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan suatu kepemerintahan yang baik. Hal tersebut tentu saja berdampak terhadap keseluruhan aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah disahkan dan telah melahirkan 34 partai yang akan ikut dalam Pemilu 2009, bisa menjadi indikasi positif bagi kelangsungan reformasi demokrasi, tapi juga bisa menyumbangkan “ketidakstabilan” pemerintahan.

Partai politik merupakan gambaran wajah peran rakyat dalam percaturan politik nasional atau dengan kata lain merupakan cerminan tingkat partisipasi politik masyarakat. Berawal dari keinginan untuk merdeka dan mempertahankan kemerdekaan serta mengisi pembangunan, partai politik lahir dari berbagai aspirasi rakyat yang berkeinginan untuk bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Romantika kehidupan partai politik sejak awal kemerdekaan dan kini di era reformasi ini ditandai dengan bermunculannya banyak partai (multi partai). Secara teoritikal, makin banyak partai politik memberikan kemungkinan yang lebih luas bagi rakyat untuk menyalurkan aspirasinya dan meraih peluang untuk memperjuangkan hak-haknya serta menyumbangkan kewajibannya sebagai warga negara. Banyaknya alternatif pilihan dan meluasnya ruang gerak partisipasi rakyat memberikan indikasi yang kuat bahwa sistem pemerintahan di tangan rakyat sangat mungkin untuk diwujudkan.

Namun di sisi lain, banyaknya partai politik yang ikut dalam Pemilu 2009 akan sulit membangun sistem politik (pemilu) yang efektif dan produktif, dan tentunya juga akan sulit membangun Pemerintahan yang kuat. Hasil Pemilu 1999 dan 2004 menyumbangkan “ketidakstabilan” pemerintahan, seperti gerakan impeachment parlemen terhadap Presiden Gus Dur pada 2001, bongkar-pasang kabinet era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sekarang ini.
Pasang surut kekuasaan eksekutif dengan pola seperti itu menunjukkan sulitnya kekuasaan pemerintah berjalan efektif, karena pemerintah yang berkuasa lebih banyak disibukkan untuk melakukan “transaksi politik” ketimbang mengurusi rakyat.

Untuk menjembatani permasalahan dilematis inilah diperlukan peran KPU dan KPUD sebagai elemen penyelenggara Pemilihan Umum untuk mengawal demokrasi dan menjamin terselenggaranya aspirasi seluruh masyarakat dan sekaligus penyelenggaraan Pemilu yang mampu membangun sistem politik yang efektif dan produktif serta melahirkan Pemerintahan yang kuat.

PETA PERMASALAHAN

1. Perimbangan kekuatan politik

Pemerintahan yang kuat harus dibangun berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi, perjalanan sejarah dari berbagai negara telah memberikan pelajaran penting dalam hal ini. Pemerintahan yang kuat yang dibangun bukan berlandaskan prinsip-prinsip demokrasi sesungguhnya berdiri datas fondasi yang lemah. Pemerintah orde baru dalam membangun pemerintahan yang kuat merasakan perlu untuk meng-engineer partai politik agar menjurus ke dalam bentuknya yang lebih sederhana. Menurut jalan pemikirannya, tujuan yang ingin dicapai adalah menciptakan kondisi yang kondusif bagi makin berperannya partai politik di satu segi dan makin mudahnya pengendalian konflik dikala mencapai tingkatan yang dianggap membahayakan persatuan dan mengganggu jalannya pembangunan nasional pada segi yang lain. Dan oleh karena itulah, maka kemudian berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1975, partai politik yang semula jumlahnya cukup banyak direduksi menjadi tiga kekuatan politik saja, yaitu menjadi dua partai politik dan satu golongan karya. Dengan jargon yang cukup terkenal pada waktu itu “Politik No, Pembangunan Yes” terbukti mampu membawa Indonesia ke arah pertumbuhan ekonomi yang sangat baik yang berimbas ke pertumbuhan sektor-sektor kehidupan lainnya. Namun pemerintahan yang kuat ini karena dibangun tampa fondasi demokrasi, akhirnya melahirkan kekuatan politik tampa penyeimbang. Pemerintah, terutama eksekutif makin kuat secara berlebihan dan partai politik makin lemah kekuasaannya sampai pada posisi yang tidak berdaya. Implikasi selanjutnya, mudah untuk diterka bahwa masyarakat dan rakyat tidak berdaya di satu sisi, dan kolusi, korupsi, dan nepotisme negatif merajalela tanpa hambatan dan makin lama makin tak terkendali, sehingga menghancurkan sendi-sendi perekonomian bangsa.

Membangun pemerintahan yang kuat dalam atmosfer politik multipartai merupakan suatu peta permasalahan yang cukup sulit dicarikan pemecahannya. Secara normatif sistem presidensial di Indonesia cukup ideal untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat dan efektif, tetapi tetap dalam kontrol parlemen yang berimbang. Tapi kenyataanya tidak seindah yang dibayangkan. Karena tidak selalu Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat senantiasa berasal dari partai mayoritas yang menguasai parlemen. Presiden Yudhoyono yang pilar pendukungnya adalah Partai Demokrat hanya memiliki sekitar 7% suara dalam Pemilu, sehingga tak jarang kebijakanya terganjal oleh manuver elit partai-partai politik pesaingnya yang terlalu setia hanya kepada kepentingan partainya. Dengan tingkat dukungan partai pada pemerintahan SBY-JK, tentu tidak bisa berjalan secara efektif. Karena kebijakannya terkadang terganjal oleh partai-partai yang tidak masuk dalam koalisi inti pemerintahan.
Ini didasari ketentuan konstitusi yang memberikan kewenangan pengawasan pada DPR dan pembuatan undang-undang bersama-sama ada pada Presiden dan DPR, begitu juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya, seperti persetujuan pejabat-pejabat seperti komisi-komisi pengawas, yudikatif bahkan sampai Gubernur BI dan Duta Besar. Jadi dalam situasi seperti bila Presiden terpilih dalam Pilpres tidak memiliki partai mayoritas di parlemen, akan sering menghadapi ganjalan. Kendati cheks an balances positif dalam praktik demokrasi di Indonesia, tapi bila bobotnya tidak seimbang, yang muncul bukan kolaborasi, namun dominasi partai-partai terhadap presiden.

2. Multi Partai

Undang-undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah ditetapkan dan itulah pilihan yang “mungkin” paling baik untuk kondisi bangsa Indonesia pada saat ini, walaupaun secara teori dianggap sistem presidensialisme dengan multikepartaian tidak selalu berpengaruh positif bagi efektivitas suatu pemerintahan. Sistem presidensial mensyaratkan jumlah partai yang ramping. Apalagi, sistem ini lazimnya hanya mengenal dua kekuatan di parlemen, oposisi dan pendukung pemerintah.

Berbagai pendapat pakar politik seperti Arbi Sanit (Kompas, 12/3) mengatakan bahwa “Bangsa ini tampaknya tak ingin mempunyai pemerintah dan partai politik yang kuat. Pasalnya, undang-undang politik yang ada tidak memungkinkan lahirnya pemerintahan mayoritas yang kuat, dengan didukung parpol yang kuat. Padahal, pemerintahan dan parpol kuat menjadi syarat yang penting bagi demokrasi yang pemerintahannya bisa bekerja efektif”. Berbagai problem kenegaraan yang muncul saat ini, karena bangsa ini tidak memiliki pemerintahan mayoritas yang kuat. Sehingga tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan. Usulan penyederhanaan partai mengemuka untuk mengatasi permasalahan ini. Selain lebih mengefektifkan pemerintahan, penyederhanaan partai politik juga dapat mengurangi korupsi. Salah satu sebab korupsi di Indonesia adalah banyaknya parpol yang tidak memiliki sumber keuangan yang jelas, sedangkan jumlah dan peran parpol tersebut amat besar.

Pakar politik lainnya seperti yang disampaikan Zainal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, “dalam riset terakhir terhadap 13 negara di Asia, PERC menyatakan indeks korupsi Indonesia sama dengan China, yaitu 7,98 atau lebih baik dibandingkan Filipina (9) dan Thailand (8). Secara umum, ada perbaikan dalam indeks korupsi di Indonesia. Namun, perbaikan itu belum signifikan. ”Indeks korupsi kita masih besar, karena pemerintah tak pernah serius untuk memberantas korupsi. Ini antara lain disebabkan banyak dan kuatnya peran parpol.” (Kompas, 13/3)

Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, upaya penyederhanaan parpol adalah suatu peta permasalahan yang harus dicarikan jalan keluarnya dalam membangun pemerintahan yang kuat.

3. Permasalahan Undang-undang

Permasalahan lainnya untuk membangun pemerintah yang kuat adalah permasalahan perundang-undangan. Setelah UU Pemilu (UU 22/2007) dan UU Partai Politik (UU 2/2008) disahkan, muncul tanggapan bahwa terjadi inkonsistensi yang dibangun perundang-undangan terkait persyaratan mengikuti Pemilu 2009. Di situ terjadi pembalikan yang seharusnya sudah terseleksi sejak awal. UU Pemilu dan UU Partai Politik sebelumnya telah mengatur pemberlakuan electoral threshold. Begitu, tidak memenuhi elektoral threshold (ET) langsung tidak bisa ikut pemilu. Tapi karena undang-undangnya diganti, sehingga partai ramai-ramai lagi ikut pemilu. Akibatnya, bangsa ini tidak kunjung sampai pada proses penyaringan peserta pemilu secara gradual. Dalam arti, siapa yang paling banyak dipilih rakyat, maka dialah yang ikut pemilu berikutnya. Itu sudah tidak berlaku lagi dengan penggantian UU yang baru. Karena itu, penyederhanaan jumlah partai peserta pemilu tidak dapat dilaksanakan melalui pemberlakuan electoral threshold (ET). Dengan penyederhanaan jumlah partai, sistem pemerintahan presidensial akan lebih efektif dan akan lebih mempunyai posisi kuat di DPR. Penyederhanaan parpol bukan mengurangi jumlah parpol, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas parpol yang ada.

Namun tanggapan lainnya mengatakan bahwa penerapan electoral threshold (ET) tidak sejiwa dengan dengan UUD 1945 yang memberi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentunya, demokrasi tidak bisa berkembang baik tanpa adanya parpol. Pendirian parpol merupakan hak politik dan demokrasi bagi rakyat. Dan ini adalah pilihan yang ditetapkan oleh bangsa ini.

PERAN KPU/KPUD

UU No. 3 Tahun 1999, yang mengatur tentang pelaksanaan pemilu pada tahun 1999 yang merupakan debut pertama bagi KPU selaku lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. KPU yang bersifat bebas dan mandiri telah memberikan peran penting dalam pendidikan politik sehingga semakin banyak warga negara biasa maupun aktivis politik makin paham apa sesungguhnya demokrasi itu dan bagaimana rumitnya proses demokrasi itu dibangun dalam suatu negara. Peran penting yang berhasil ditunjukan oleh KPU adalah pelaksanaan Pemilu yang Jujur dan Adil dapat terlaksana karena sejak KPU menjadi lembaga penyelenggara Pemilu para petualang atau penjahat politik tidak lagi dengan sangat leluasa memainkan sistem pemilu. Tidak lagi leluasa memanipulasi sistem dan melakukan pembodohan secara sistematis kepada masyarakat. Sudah ada kontrol, baik dalam sisi penyelenggaraan pemilu maupun pendidikan politik kepada masyarakat kita.

Meskipun penyelenggaraan Pemilu belum terlalu ideal, tapi paling tidak, bahwa kemajuannya sangat signifikan. Karena tidak ada lagi di temukan kecurangan yang sistematis, mulai dari level penyelenggara yang paling bawah sampai pada pengambilan keputusan.

Dalam membangun sistem politik yang efektif dan sekaligus mampu melahirkan pemerintahan yang kuat, ditengah dilematis permasalahan yang diuraikan diatas, KPU/KPUD dapat mengambil peran penting untuk membangun pemerintah yang kuat, diantaranya melalui Penyederhanaan partai politik (parpol).

Penyederhanaan jumlah partai politik (parpol) mutlak dibutuhkan dalam sistem presidensial di Indonesia. Sebab, sistem presidensial mensyaratkan jumlah partai yang ramping. Apalagi, sistem ini lazimnya hanya mengenal dua kekuatan di parlemen, oposisi dan pendukung pemerintah.

Dengan kecenderungan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memiliki semangat menyederhanakan jumlah parpol sehingga optimisme bangsa untuk menyehatkan sistem presidensial lewat pemilu bisa diwujudkan. Penyederhanaan parpol di Indonesia adalah hal mutlak. Ini diperlukan untuk membangun sistem politik (pemilu) yang efektif dan produktif.

Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, memang tidak mudah melakukan penyederhanaan jumlah parpol. Tapi, perlu ada komitmen yang kuat ke arah itu untuk menjadikan sistem politik yang stabil. Di sinilah peran KPU, Depkum dan HAM serta para elite parpol sendiri untuk memiliki kesadaran menyesuaikan diri dalam sistem presidensial.

Untuk mendukung penyempurnaan syarat pembentukan parpol, penekanannya bukan pada kebebasan warga negara mendirikan parpol, melainkan harus pula mementingkan pemenuhan persyaratan lain. Antara lain, parpol itu harus bersifat terbuka dan punya karakter nasionalis yang kuat serta adanya modal finansial yang memberi jaminan bagi kelangsungan hidup partai politik yang bersangkutan. Disinilah salah satu peran penting KPU/KPUD untuk membangun pemerintahan yang kuat melalaui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas.

Melalui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas dan semangat untuk membangun pemerintah yang kuat, kualitas partai politik yang dilahirkan dapat lebih baik dan akan mengeliminir petualang-petualang politikus yang hanya memanfaatkan demokrasi dengan mendirikan partai untuk keuntungan dan kepentingan jangka pendek saja.

Melibatkan lembaga diluar KPU yang memiliki spesifikasi dan keahlian khusus dalam melakukan verifikasi merupakan salah satu pilihan yang dapat ditempuh oleh KPU untuk menjamin hasil verifikasi faktual yang dapat dipertanggung jawabkan secara etik professional.

Selain penyederhaan parpol, KPU juga harus mampu meningkatkan kinerja dan profesionalismenya dalam menyelenggarakan Pemilu. Misalnya penguatan kelembagaan yang terbangun sampai ke level bawah. Sehingga ke depan diharapkan staf-staf KPU/KPUD yang diperbantukan bukan lagi sekedar staf “buangan” dari kantor-kantor pemerintahan namun harus staf pilihan dan bila dimungkinkan direkrut secara professional dan mandiri. Karena banyak kasus di beberapa KPUD tenaga-tenaga KPU yang sudah diikutkan pelatihan, sudah dibekali keterampilan tiba-tiba ditarik oleh pemerintah karena memang status mereka itu diperbantukan.

Pemutakhiran data pemilih secara professional juga merupakan salah satu peran KPU untuk membangun pemerintah yang kuat. Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dihasilkan dari suatu proses kerja yang tidak profesional cenderung menimbulkan sikap apatis pemilih untuk memberikan hak pilihnya. Karena masyarakat yang tidak terlalu peduli dengan Pemilu semakin tidak peduli ketika namanya tidak tercantum dalam Dafta Pemilih Tetap.

Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Dinamika perkembangan demokrasi yang semakin membaik yang dapat dilihat pada berbagai indikator seperti : (1) Adanya pemilihan umum; (2) Adanya multi partai, hak untuk beroposisi, dan sebagainya; (3) Adanya rekruitmen politik yang terbuka; (4) Adanya prinsip good governmance; (5) Adanya pergantian kepemimpinan secara teratur dan; (6) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Namun perbaikan pada sektor politik ini tidak membawa perbaikan pada sektor kehidupan lainnya, indikatornya adalah adalah : (1) Masih tingginya indeks korupsi; (2) Tingginya indeks tingkat risiko; (3) Dari aspek pembangunan SDM, 173 negara di dunia, Indonesia ternyata berada di posisi 110, di bawah Philipina, Cina, dan bahkan Vietnam; (4) Peringkat indeks kinerja Foreign Direct Investment (FDI) 1999-2000, diantara 140 negara, Indonesia ternyata menempati urutan ke-138. Gambaran umum kondisi bangsa Indonesia tersebut berakar dari permasalahan masih sangat lemahnya fungsi penyelenggara negara baik sehingga tidak mampunya bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan suatu kepemerintahan yang baik. Hal tersebut tentu saja berdampak terhadap keseluruhan aspek kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

2. Membangun pemerintahan yang kuat dalam atmosfer politik multipartai merupakan suatu peta permasalahan yang cukup sulit dicarikan pemecahannya. Secara normatif sistem presidensial di Indonesia cukup ideal untuk menghadirkan pemerintahan yang kuat dan efektif, tetapi tetap dalam kontrol parlemen yang berimbang. Tapi kenyataanya Presiden terpilih dalam Pilpres tidak memiliki partai mayoritas di parlemen, akan sering menghadapi ganjalan. Kendati cheks an balances positif dalam praktik demokrasi di Indonesia, tapi bila bobotnya tidak seimbang, yang muncul bukan kolaborasi, namun dominasi partai-partai terhadap presiden.

3. KPU/KPUD dapat mengambil peran penting untuk membangun pemerintah yang kuat, diantaranya melalui Penyederhanaan partai politik (parpol). Dari sudut demokrasi, upaya melakukan penyederhanaan parpol menjadi sulit karena hak dan kewajiban warga negara mendapat jaminan konstitusi yang sangat kuat. Karena itu, memang tidak mudah melakukan penyederhanaan jumlah parpol. Tapi, perlu ada komitmen yang kuat ke arah itu untuk menjadikan sistem politik yang stabil. Di sinilah peran KPU/KPUD untuk mendukung penyempurnaan syarat pembentukan parpol, penekanannya bukan pada kebebasan warga negara mendirikan parpol, melainkan harus pula mementingkan pemenuhan persyaratan lain. Antara lain, parpol itu harus bersifat terbuka dan punya karakter nasionalis yang kuat serta adanya modal finansial yang memberi jaminan bagi kelangsungan hidup partai politik yang bersangkutan. Disinilah salah satu peran penting KPU/KPUD untuk membangun pemerintahan yang kuat melalaui verifikasi faktual yang profesional dan menjunjung tinggi nilai moral dan integritas. Untuk dapat melakukan verifikasi faktual yang profesional KPU/KPUD harus didukung penguatan kelembagaan dan peningkatan profesionalisme. Penguatan kelembagaan direkomendasikan dengan perekrutan staf KPU yang profesional dan mandiri sehingga tidak sekedar menampung staf ”buangan” seperti yang berlaku selama ini atau penarikan staf yang telah eksis karena status diperbantukan. Demikian juga halnya dengan pemilihan anggota KPU, tidak hanya berlandaskan kepada tataran teoritis hukum saja. Karena bila anggota KPU dipilih hanya berlandaskan tataran teoritis hukum seperti yang berlaku selama ini maka lembaga KPU tidak bisa bekerja profesional tapi hanya menjadi lembaga perdebatan saja. Pemilihan anggota KPU harus mempertimbangan juga aspek keahlian pada bidang pengelolaan dan pengaturan ”resource”, praktisi manajemen yang memiliki pengetahuan yang luas tentang prinsip dan penerapan manajemen profesional dan memiliki jejak rekam sebagai pekerja keras yang terbiasa bekerja dalam tekanan jadwal waktu dan kualitas hasil serta memiliki integritas dan idealisme yang tinggi untuk menghasilkan hasil pekerjaan yang berkualitas.

Daftar Kepustakaan

……., Undang-Undang No. 22 Tahun 2007, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008

Chaidir Ritonga, Sirajuddin, Manajemen Kolektif Bersama Masyarakat Membangun Sumatera Utara, Medan, 2008.

Alfian, Komunikasi Politik Dan Sistem Politik Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.

Anne Gregory, Kampanye Public Relation, Penerbit Erlanga, 2004

Gaffar, Afan, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar Indonesia, Cetakan I, Mei, 1999.

Mardjono, H., Hartono, S.H., Reformasi Politik Suatu Keharusan, Gema Insani Press, Jakarta, 1998.

Masnad, Dhurorudin, Reformasi Sistem Pemilu Dan Peran Sospol Abri, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998.

Surbakti, A., Ramlan, Reformasi Kekuasaan Presiden, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998.